3/30/2021 0 Comments Djp Online E Billing
Dengan membayar pajak, seorang warga negara dapat menunjukkan dukungan terhadap pembangunan negara.Pajak yang sudah dibayarkan harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang dapat dilaporkan dengan akun DJP Online.
![]() Pelaporan SPT perlu dilakukan untuk dapat memastikan berapa pajak yang harus dibayarkan dengan bukti penyampaian. Pembayaran yang berlebih dapat dikembalikan, namun jika ternyata pembayaran masih kurang maka wajib pajak dapat melunasinya. Daftar Isi: Apa Itu DJP Online Sejarah DJP Online Fitur DJP Online 1. ![]() DJP online adalah cara pemberitahuan SPT Tahunan Pajak yang dilakukan melalui saluran pelaporan pajak secara online yang sesuai dengan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan Pajak tersebut dapat dilihat melalui Peraturan DJP Nomor 032015. Di dalam DJP secara online tersebut terdapat berbagai macam fasilitas perpajakan yang dapat diakses dengan mudah. Sejarah DJP Online Sumber: lifepal.co.id Sebelum munculnya situs DJP tersebut, pemerintah telah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak dan juga akses sistem billing dengan alamat terpisah. Namun e-Filing dan e-Billing digabungkan menjadi satu dalam sebuah situs yang kita kenal sekarang ini yakni DJP. Website yang lebih ringkas dari aplikasi sebelumnya ini diluncurkan pada tahun 2014 bersamaan dengan peluncuran layanan e-Filing yang dimiliki pemerintah. Situs perpajakan pemerintah yang dulunya terpisah kini sudah tidak dapat diakses lagi. Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) yang dimunculkan menjadi awal diluncurkannya website DJP. Sekarang juga sudah disediakan SSE Pajak Versi 3 yang dibangun oleh Dirjen Pajak di tahun 2016 yang lalu. Pembangunan tersebut dilakukan sebagai pengganti jika ada kejadian gangguan pada e-Billing SSE Pajak Versi 2 yang terdapat pada situs DJP. Fitur DJP Online 1. E-Filing Sumber: aguspajak.com E-Filing merupakan sebuah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak sebagai aplikasi yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan sistem online dan tepat waktu. E-Filing menjadi salah satu fitur yang disediakan oleh DJP secara online yang dapat diakses masyarakat ketika sudah mendaftarkan akun DJP mereka. Sayangnya tidak semua jenis SPT dapat dilaporkan dengan fitur e-Filing ini dan hanya beberapa jenis SPT saja. Beberapa SPT yang dapat dilaporkan melalui aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2014 ini antara lain: SPT PPh Orang Pribadi SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 2126 SPT PPh Pasal 4 ayat 2 SPT PPN dan PPnBM Sumber: sidoarjoterkini.com Fitur e-Form juga tersedia di aplikasi tersebut. Fitur e-Form akan memungkinkan wajib pajak untuk bisa mengisi SPT dengan sistem offline untuk kemudian mengunggah dan melaporkannya di DJP secara online. Yang dapat dilaporkan menggunakan e-Form ini adalah: SPT Tahunan OP 1770 SPT Tahunan Badan 1771 SPT Tahunan OP 1770 S Cara lapor menggunakan e-Filing akan memudahkan wajib pajak karena lebih praktis dibandingkan dengan sistem offline yang mengharuskan kamu mengantre lama di KPP atau KP2KP. Menggunakan e-Filing juga memberikan keuntungan untuk kamu selaku wajib pajak. Sumber: lifepal.co.id Keuntungan menggunakan e-Filing antara lain: Merupakan aplikasi fitur resmi yang disediakan Dirjen Pajak, maka kamu akan lebih aman dan mudah dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak. Kamu akan mendapatkan bukti pelaporan atas pembayaran pajak yang sah.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |